Tenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyerahan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, Rabu (29/6/2022) siang.
Nota Raperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Seperti diketahui, laporan pertanggungjawaban itu sendiri merujuk pada undang - undang 23 tentang pemerintah daerah.Dimana, setiap kepala daerah mempunyai kewajiban melaporkan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, enam bulan setelah APBD berakhir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, setelah penyerahan nota Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021 ini, selanjutnya akan dibahas ditingkat fraksi.
" Jadi setelah Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 diparipurnakan, selanjutnya dibahas di fraksi.Setelah itu, fraksi akan menyampaikan dalam paripurna yang bertajuk pandangan umum fraksi, " ucapnya.
Doding menuturkan, DPRD Kabupaten Trenggalek mengapresiasi capaian predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) dari BPK.
Dia berpesan agar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek agar lebih meningkatkan kinerja supaya bisa mempertahankan prestasi tersebut.
Selanjutnya, dia berharap agar ada penambahan belanja modal.Karena, infrastrukstur yang masuk dalam belanja modal menjadi kebutuhan masyarakat." Belanja modal di Kabupaten Trenggalek seharusnya atau normalnya diatas Rp 30 miliar.Sementara sekarang, masih Rp 21 miliar, " paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara menyampaikan, capaian WTP dari BPK ini menunjukan keseriusan Pemkab dalam menyelenggarakan pemerintahan.
" Terkait catatan, kita masih menunggu dari hasil rapat paripurna, pandangan umum fraksi - fraksi, " ungkapnya.
Syah menuturkan, pihaknya merasa bersyukur sekali dengan capain ini, karena WTP ini merupakan yang kali keenam secara berturut - turut (ags).